
Berdasarkan penjelasan dari Louise C. Johnson, dan Charles L. Schwartz, di dalam Social Welfare: a Response to Human Need. Massachussets, Allyn and Bacon, 1991, ada enam macam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang harus dikembangkan dalam rangka aktualisasi konsep kesejahteraan sosial di masyarakat, diantaranya adalah:
a. Mutual Aid, sebuah ekspresi tanggungjawab timbal-balik bagi seseorang kepada orang lain yang muncul di luar struktur komunitas formal. Pemberi bantuan dan penerima adalah sekelompok orang yang bisa berubah peran, tergantung pada situasinya.
b. Charity-philanthropy, pembagian kembali harta oleh beberapa mekanisme di luar pemerintah melalui pemberian sukarela. Biasanya pemberi memiliki status yang lebih tinggi dibandingkan penerima. Manfaatnya bisa berupa materi maupun non-materi.
c. Public Welfare, sebuah mekanisme yang digunakan pemerintah (seperti pajak, dll) bagi persediaan bantuan materi (makanan, pakaian dan tempat berlindung, perawatan kesehatan) yang diperuntukkan kepada mereka / warga yang tidak mampu.
d. Social Insurance, kontribusi yang dijamin untuk mendanai pembayaran-pembayaran bagi individu yang berkontribusi pada program (atau penerima mereka) yang memenuhi kriteria bagi program yang dimaksud (65 tahun lebih, penyandang cacat, janda/duda). Program ini dikelola oleh pemerintah.
e. Social Services, manfaat non materi (tak nampak) yang disediakan oleh agen dan institusi (baik pemerintah atau nonpemerintah) yang memperbaiki disfungsi dan mencegah masalah-masalah fungsi sosial.
f. Universal Provision, dukungan keuangan atau layanan oleh unit-unit pemerintah, yang tersedia untuk setiap orang dalam kategori khusus, dengan tanpa kontribusi khusus atau batasan lainnya.
Ninik Annisa
Researcher, Public Interest Research and Advocacy Center, Depok-Indonesia
ninik_ann@gmail.com
@NikAnnisa