Dewan Pers Jaring Masukan Kode Etik Filantropi Media Massa

JAKARTA- Penyusunan kode etik filantropi mediamassa memasuki tahapan penjaringan masukan dari masyarakat. Dewan pers telah mempublikasikan draft kode etik filantropi media massa ini di websitenya mulai jum’at (15/12) kemarin dan meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Dewan pers juga akan menggelar lokakarya pada awal Februari nanti untuk mensosialisasikan draft kode etik ini ke berbagai media pengelola sumbangan masyarakat, asosiasi profesi media serta asosiasi perusahaan media. Tanggapan dan masukan dapat dikirim melalui alamat email (surat elektronik) ke sekretariat@dewanpers.or.id paling lambat 3 Januari 2013, pukul 12.00 WIB.

Penjaringan masukan publik ini merupakan tindak lanjut dari selesainya perumusan draft kode etik filantropi mediamassa oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dewan Pers pada 17 Oktober lalu. Tim perumus yang terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan siber/web dibantu PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan PFI (Perhimpunan Filantropi Indonesia) sudah melakukan rapat rutin mingguan untuk merumuskan kode etik tersebut. Perumusan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman mediamassa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan.

Perumusan juga mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan mediamassa dan kegiatan pengelolaan sumbangan masyarakat. Setelah melalui serangkaian pertemuan rutin, tim perumus akhirnya berhasil menyelesaikan perumusan draft kode etik filantropi mediamassa pada 7 Desember 2012. Draft kode etik itu kemudian diserahkan kepada dewan pers jum’at lalu (15/12) untuk disosialisasikan ke masyarakat dan stakeholder terkait sebelum disahkan.

Perumusan kode etik filantropi mediamassa ini merupakan inisiatif program dari PFI dan PIRAC dengan dukungan Yayasan TIFA yang kemudian difasilitasi dan didukung oleh dewan pers dan beberapa mediamassa pengelola sumbangan. Inisiatif ini dianggap penting mengingat berkembangnya peran baru mediamassa dalam mengelola kegiatan kedermawanan masyarakat (filantropi), di luar peran utamanya sebagai penyampai informasi dan hiburan. Selain itu, dalam mengelola kegiatan filantropi ini belum ada pedoman atau aturan main yang bisa menjadi acuan bagi semua pengelola sumbangan masyarakat di mediamassa.

“Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, mediamassa telah punya satu acuan bersama yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada pedoman atau aturan main yang bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua pengelola sumbangan masyarakat di media,” kata A. Eddy Sutedja, pengelola Yayasan Dana kemanusiaan Kompas yang terlibat sebagai salah seorang tim perumus.

Kehadiran pedoman dalam bentuk Kode etik ini dinilai sudah cukup mendesak mengingat dalam praktek sehari-hari, sering ditemukan hal-hal yang bisa mengganggu kredibilitas pengelola sumbangan masyarakat di mediamassa.

Kode etik diharapkan nantinya bisa menjadi pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi pengelola sumbangan masyarakat di mediamassa dalam penggalangan/ penerimaan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat. Selain itu, kode etik ini juga bisa berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi.

Info mengenai penjaringan masukan dari public dan draft kode etik mediamassa bisa diakses di web Dewan Pers.