HOME       PIRAC       PENELITIAN       PELATIHAN & ADVOKASI      PIRAMEDIA       KONTAK
PHILANTROPHY AWARD 1

PHILANTROPHY AWARD 2

PHILANTROPHY AWARD 3
Meningkat, Kesadaran dan Kapasitas Masyarakat dalam Berzakat

Kesaradaran dan kapasitas masyarakat Indonesia dalam membayar zakat meningkat dibanding tiga tahun sebelumnya. Hal ini terungkap dari hasil Survei PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) mengenai “Potensi dan Perilaku Masyarakat dalam Berzakat” pada akhir 2007 lalu. Survey rutin yang melibatkan 2000 responden ini dilakukan setiap tiga tahun untuk mengetahui potensi dan perubahan perilaku masyarakat dalam berzakat. Survei dilakukan di 11 kota besar, yakni Medan, Padang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado. Populasi yang direpresentasi dalam survei ini adalah masyarakat muslim perkotaan yang dianggap memiliki kapasitas dalam berzakat. Mereka dipilih menjadi responden survei dengan menggunakan metode multistage random sampling, sementara pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara tatap muka.

Hasil Survei PIRAC menunjukkan bahwa 55% masyarakat muslim yang menjadi responden sadar atau mengakui dirinya sebagai wajib zakat (muzakki). Jumlah ini meningkat 5,2% dibandingkan survei sebelumnya (2004) yang besarnya 49,8%. Fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat akan kewajibannya sebagai wajib zakat. Peningkatan kesadaran ini juga terlihat dari kepatuhan muzakki dalam menunaikan kewajibannya dalam berzakat. Survei menunjukkan sebagian besar responden yang mengaku sebagai muzakki (95,5%) menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat. Jumlah prosentase muzakki yang membayar zakat ini juga sedikit meningkat dibandingkan hasil survei 2004 yang besarnya (94,5%).

Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat muslim dalam berzakat tidak lepas dari upaya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah, ormas Islam, maupun organisasi sosial penggalang Zakat, khususnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Dalam beberapa tahun terakhir lembaga-lembaga BAZ dan LAZ gencar melakukan sosialisasi dan penggalangan Zakat melalui berbagai media, terutama lewat media massa. Pemberlakuan UU Zakat dan Perda (Peraturan Daerah) Zakat di berbagai daerah juga ditengarai menjadi salah satu faktor pendorongnya. Selain itu, Peningkatan ini juga didorong oleh maraknya bencana di berbagai daerah yang memunculkan berbagai inisiatif atau program berzakat untuk korban bencana.

Peningkatan kesadaran berzakat ini juga diiringi dengan meningkatnya jumlah rata-rata zakat yang dibayarkan oleh muzakki. Survei mengungkapkan bahwa jumlah rata-rata zakat yang dibayarkan oleh para muzakki meningkat dari Rp.416.000/orang/tahun pada tahun 2004 menjadi Rp. 684.550/orang/tahun pada tahun 2007. Berdasarkan data-data ini, PIRAC memperkirakan potensi zakat yang dibayar oleh masyarakat muslim perkotaan pada tahun 2007 mencapai Rp 9,09 trilliun. Dengan sumber data yang sama, terlihat adanya peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan potensi zakat tahun 2004 yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 4.45 trilliun. Peningkatan ini cukup mengejutkan di tengah menurunnya pendapatan dan daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi. Data ini juga mengindikasikan bahwa zakat bisa menjadi sumber alternatif dalam mengatasi kemiskinan dan problem-problem sosial kemasyarakatan.

Meski dikenal sebagai lembaga yang gencar melakukan sosialisasi zakat, BAZ dan LAZ nampaknya belum menjadi organisasi yang banyak dipilih masyarakat dalam menyalurkan zakatnya. Survei 2007 menunjukkan bahwa responden yang menyalurkan zakatnya ke BAZ dan LAZ hanya hanya 6% dan 1,2%. Sebagian besar responden (59%) ternyata memilih menyalurkan zakatnya kepada mesjid di sekitar rumah. Pemilihan mesjid di sekitar rumah sebagai penyalur utama zakat ini mungkin lebih didasari oleh kepraktisan dan kedekatan lokasi. Pertimbangan lainnya adalah mengutamakan penyaluran zakat untuk masyarakat sekitar rumah muzakki. Sayangnya, pengelolaan zakat lewat mesjid umumnya tidak seoptimal dan profesional lewat BAZ dan LAZ. Pola pengelolaan zakatnya biasanya bersifat pasif, tentatif atau tidak rutin, booming pada saat Ramadhan, dikelola oleh panitia adhoc dan pendayagunaannya hanya pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, perlu dipikirkan strategi dalam membangun sinergi antara BAZ dan LAZ dengan pengelola ZIS di mesjid agar bisa mendorong mereka menjadi amil yang profesional.

Survei juga mengindikasikan menurunnya jumlah muzakki yang menyalurkan zakatnya secara terorganisir melalui lembaga zakat dibandingkan dengan penyaluran secara langsung ke penerima. Jika dibandingkan dengan survei 2004, jumlah responden yang menyalurkan zakat melalui lembaga mengalami penurunan. Misalnya, jumlah responden yang menyalurkan zakat melalui mesjid, BAZ dan LAZ menurun dari 64%, 9% dan 1,5% pada 2004 menjadi 59%, 6% 1,2% pada 2007. Sementara responden yang memilih menyalurkan zakatnya ke langsung ke penerima mengalami kenaikan, dari 20,5% pada 2004 menjadi 25% pada 2007. Meningkatnya penyaluran zakat secara direct giving ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Maraknya bencana dan meningkatnya problem sosial yang diakibatkan oleh krisis ekonomi menjadi pendorong masyarakat untuk menyalurkan zakatnya secara langsung ke tetangga atau masyarakat sekitar. Menurunnya tingkat kepercayaan kepada lembaga, strategi sosialisasi dan penggalangan yang kurang tepat, atau asumsi bahwa BAZ dan LAZ hanya menerima zakat dalam jumlah besar juga menjadi faktor penyebabnya.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Peneliti PIRAC:
Hamid Abidin (08164841438 / 7752699 / 7756071)
Kurniawati (7752699 / 7756071)
Email: pirac@cbn.net.id