Mensejahterakan Umat dengan Zakat

Mensejahterakan-Umat-dengan-Zakat.jpgGelora kemunculan lembaga-lembaga zakat pasca UU No. 38 Tahun 1999, menjadi satu faktor pendukung makin terkoordinasinya pengumpulan zakat di Indonesia. Hasil survei PIRAC menunjukkan tingkat kesadaran dan kapasitas masyarakat berzakat meningkat. Survei 2007 menunjukkan 55% masyarakat muslim sadar dan mengakui dirinya sebagai wajib zakat (muzakki). Jumlah ini meningkat 5,2% dibandingkan survei sebelumnya (2004) yang besarnya 49,8%. Peningkatan kesadaran ini juga terlihat dari kepatuhan muzakki dalam menunaikan kewajibannya dalam berzakat. Sebagian besar responden yang mengaku sebagai muzakki (95,5%) menunaikan kewajibannya membayar zakat.

Peningkatan kesadaran berzakat ini juga diiringi dengan meningkatnya jumlah rata-rata zakat dibayarkan. Survei mengungkapkan bahwa jumlah rata-rata zakat yang dibayarkan oleh muzakki meningkat dari Rp. 416.000/orang/tahun (2004) menjadi Rp. 684.500/orang/tahun (2007). Berdasarkan data-data ini, PIRAC memperkirakan potensi zakat pada tahun 2007 mencapai Rp. 9,09 triliun. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan potensi zakat tahun 2004 yang jumlahnya mencapai Rp. 4,45 triliun.

Sayangnya potensi zakat yang cukup besar tersebut belum terorganisir dengan baik. Sebagian besar responden (95%) ternyata memilih menyalurkan zakatnya kepada masjid sekitar rumah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap LAZ dan BAZ masih sangat kecil. Responden yang menyalurkan zakatnya ke BAZ dan LAZ hanya 6 dan 1,2%.

Mengapa hal ini terjadi? Bagaimana meningkatkan perolehan dana zakat? Apa yang harus dilakukan para pengumpul ZIS agar lebih dipercaya umat? Buku ini berguna untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.



Leave a Reply