Kebijakan Insentif Perpajakan Untuk Organisasi Nirlaba

Kebijakan Insentif Perpajakan untuk Organisasi Nirlaba – Pengalaman Mancanegara

Salah satu faktor pendorong berkembangnya sektor nirlaba di berbagai negara di dunia, adalah adanya insentif dalam sistem perpajakannya. Insentif itu diberikan dalam bentuk pengurangan (tax deductible) dan pengecualian pajak (tax exemption). Pemberian fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mendorong para dermawan dari kalangan perorangan maupun perusahaan agar mau  mendukung lemba-lembaga karitas tersebut dengan menyisihkan dananya bagi kegiatan sosial kemanusiaan.

Selain itu kebijakan tersebut didasarkan ata pemikiran bahwa sektor ini telah berjasa meringankan pemerintah dari beban atau tanggung jawab yang harus ditanggungnya. Pemberian subsidi pajak kepada organisasi niraba dapat dilihat sebagai upaya untuk mendorong aktivitas yang membantu pemerintah dari kewajiban dan biaya-biaya yang harus ditanggungnya.

Kerts kerja ini memaparkan kebijakan umum mengenai insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor nirlaba di beberapa negara. Penyusunan kertas kerja ini dilakukan berdasarkan studi pustaka mengenai kebijakan perpajakan di beberapa negara di benua Asia, Eropa, Amerika, dan Afrika. Kertas kerja ini bisa menjadi referensi bagi perumusan kebijakan serupa di Indonesia yang sampai saat ini belum sempurna.