Kode Etik Filantropi Mediamassa Disosialisasikan di HPN

MANADO – Dewan Pers mulai mensosilisasikan Kode etik Filantropi Mediamassa kepada insan pers. Sosialisasi dimulai pada peringatan Hari pers Nasional (HPN) di Grand Kawanua, Manado, Sabtu (9/2.2013). Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Uni Zulfiani Lubis, anggota Dewan Pers, di forum “Sosialisasi Peraturan Dewab Pers” yang dihadiri pemimpin redaksi dan pemimpin perusahaan media, akademisi dan pemerhati media.

Uni Lubis menjelaskan bahwa sampai saat masih ada debat mengenai tepat tidaknya media menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat. Namun, di sisi lain disadari saat ini banyak sekali media yang terlibat dalam pengelolaan sumbangan, khususnya pada saat bencana. Peran baru media ini belum diatur dalam aturan main bersama dan mulai mendapatkan kritik masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitasnya. Karena itulah, diperlukan pedoman dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.

“Kode etik ini bisa memandu dan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumbangan,” katanya. Namun, Uni mengingatkan, diperlukan kontrol dan pengawasan dari masyarakat agar kode etik ini berlaku efektif dan dipatuhi mediamassa pengelola sumbangan. Karena itu, Uni mendorong agar kode etik ini disosialisasikan secara luas ke seluruh lapisan masyarakat.

Kode Etik Filantropi Mediamassa disahkan sebagai salah satu peraturan Dewan Pers pada 11 Januari 2013 lalu. Penyusunan kode etik ini merupakan inisiatif dari PFI (Perhimpunan Filantropi Indonesia)  dan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dengan dukungan Yayasan TIFA yang kemudian difasilitasi dan didukung oleh Dewan Pers. Kehadiran pedoman dalam bentuk Kode etik ini dinilai sudah cukup mendesak mengingat media belum memiliki pedoman atau aturan main yang  bisa menjadi acuan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat di mediamassa.

“Jika pelaksanaan tugas jurnalistik media massa diatur Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kita belum punya aturan atau pedoman dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat,” kata Uni Lubis.

Kode Etik Filantropi Mediamassa ini disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Dewan Pers dan terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan siber/web. Penyusunan kode etik ini  juga dibantu dan difasilitasi oleh PFI dan PIRAC, Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman mediamassa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik, serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Perumusan juga mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan mediamassa dan kegiatan pengelolaan sumbangan masyarakat. Draft kode etik yang dihasilkan tim perumus selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan sebelum disahkan.

Kode Etik Filantropi memuat beberapa prinsip dan ketentuan yang harus ditaati media dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat. Misalnya, Penggalangan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, terbuka,  etis, nonpartisan dan sesuai hukum yang berlaku. Media pengelola sumbangan juga harus menyediakan rekening khusus untuk menampung sumbangan masyarakat. Media pengelola sumbangan harus membuat sistem dan prosedur  pengelolaan sumbangan secara profesional dan menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik. Kode etik juga melarang pemanfaatan dan penyalahgunaan sumbangan masyarakat untuk keperluan promosi atau program CSR perusahaan atau pemilik perusahaan

Kode Etik Filantropi Mediamassa diharapkan bisa menjadi pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi pengelola sumbangan masyarakat di mediamassa dalam penggalangan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat. Selain itu, kode etik ini juga bisa berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi (Hamid Abidin/PIRAC)