Pelatihan Pengisian Dan Pelaporan E-SPT PPh Badan

Dalam rangka memberikan pemahaman  yang komprehensif, utuh dan terpadu tentang perpajakan kelembagaan nirlaba, Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE) menyelenggarakan pelatihan pengisian dan pelaporan e-SPT PPh Badan.  Pelatihan perpajakan ini diselenggarakan  pada tanggal 12 Februari 2019 berlokasi di Wisma PKBI Jakarta Selatan. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu 23 orang. Para peserta berasal dari berbagai organisasi nirlaba dan perusahaan di Jakarta. Beberapa peserta juga ada yang datang dari Solo dan Yogyakarta.

Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk menyediakan informasi dan petunjuk yang  utuh  mengenai pengisian dan pelaporan e-SPT PPh Badan. Pelatihan ini diusung oleh dua orang narasumber yaitu Hadi Prayitno dan Evi Aisah Tresnaningsih, SPt. Kedua narasumber ini mengusung beberapa topik materi sesuai kebutuhan para peserta pelatihan.

Materi pelatihan dibagi tiga sesi.  Sesi itu membahas tentang  PPh  orang pribadi, pajak penghasilan PPh 21, Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 dan  PPh badan.

Untuk materi  PPh Orang Pribadi membahas yaitu tentang :

  1. Ketentuan umum perpajakan suami isteri.
  2. Mekanisme penghitungan pajak bagi penerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  3. Pelaporan melalui e-filling.

Sementara untuk materi pajak penghasilan PPh 21, Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2  membahasa tentang :

  1. Objek PPh 21.
  2. Mekanisme penghitungan pajak bagi pegawai tetap, penghitungan THR dan penghitungan pegawai yang berhenti ditengah tahun.
  3. Mekanisme pembetulan dan pemindahbukuan.
  4. Pelaporan e-SPT melalui e-filling.

Untuk materi perpajakan PPh Badan, sesinya membahas tentang :

  1. Pelaporan keuangan organisasi nirlaba sesuai dengan PSAK 45.
  2. Rekonsiliasi fiskal.
  3. Install e-SPT PPh Badan.
  4. Mekanisme pengisian SPT PPh Badan.
  5. Pelaporan SPT PPh Badan melalui e-filling.

Pelatihan ini juga membahas hal lain terkait dengan perlakuan atas pendapatan yang didapat dari perjalanan dinas, pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Sebab itu, sebagai pemotong pajak baik orang pribadi maupun badan yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak harus dengan teliti mengelompokan wajib pajak sesuai dengan statusnya.

Meski dengan waktu pelatihan yang begitu singkat, namun semua materi perpajakan dapat tersampaikan dengan lengkap dan jelas. Bahkan para peserta pun sangat antusias dan senang karena sudah dibekali oleh-oleh ilmu yang sangat luar biasa untuk dapat diaplikasikan di lembaganya masing-masing.



Leave a Reply