Terbitnya SK Menkop UKM Untuk Koperasi Selera

Pada tahun 2010 hingga 2015, Indofood dan Posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga) Delima VII sepakat untuk bekerja sama menjalankan program yang bertujuan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjuta di RW 08 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program pengembangan sosial dan kemasyarakatan Indofood adalah “Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari”, yang kemudian dituangkan dalam lima pilar, yaitu: Pembangunan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Nilai Ekonomi, Kegiatan Solidaritas Kemanusiaan, Partisipasi aktif dalam Kegiatan Komunitas, Menjaga Kelestarian Lingkungan. Program Mitra Desa Indofood di RW 08 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantergebang, Kota Bekasi masuk dalam pilar ekonomi program CSR Indofood.

Kerja sama Indofood dan Posdaya Delima VII didasarkan pada kesamaan pandangan akan pentingnya mempersiapkan kemandirian ekonomi bagi keluarga. Bantuan tidak diberikan langsung dalam bentuk dana, tetapi melalui serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat. Warga dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan, agar secara berkelanjutan dapat memberdayakan diri dan keluarga untuk keluar dari kondisi kerentanan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Program Desa Mitra Indofood di Ciketing Udik berkembang tidak hanya memberikan peningkatan kapasitas di bidang ekonomi, tetapi juga memberdayakan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Penerapan program yang semula direncanakan sampai tahun 2015 juga berlanjut hingga tahun 2018.

Pada tahun 2018 hingga 2019 program pemberdayaan masyarakat diformulasi dengan pendekatan baru yaitu peningkatan kapasitas masyarakat dan penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Indofood mengandeng PIRAC sebagai mitra kerja untuk pendamping program di Ciketing udik ini. Pendekatan program peningkatan kapasitas masyarakat dilakukan melalui serangkaian kegiatan pelatihan dan coaching tentang keterampilan pengelolaan organisasi ekonomi masyarakat seperti pelatihan keuangan, administrasi, penyusunan SOP dll. Pada penguatan organisasi ekonomi masyarakat maka program ini membentuk koperasi.

Pilihan bentuk organisasi ekonomi masyarakat dalam wadah koperasi karena koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persatuan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Proses legalitas koperasi didampingi secara langsung oleh Tim Pirac. Kegiatan legalitas dilakukan sejak Oktober 2018 secara intensif menghubungi Notaris dan Pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Hasilnya pada Bulan November 2018, Pihak Kementerian Koperasi dan UKM secara lisan menanyakan mengenai kepengurusan. Karena belum ada kesepakatan mengenai kepengurusan dari kelompok di Ciketing maka proses legalitas ditangguhkan hingga kepengurusan definitif. Pada akhirnya, Januari 2019 kepengurusan sudah definitif, namun kendala selanjutnya proses legalitas sudah berubah di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, Tim Pirac berusaha melengkapi kembali pemberkasannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menunggu antrian di Kementerian Hukum dan HAM selama hampir 3 bulan pada tanggal 4 Maret 3019 terbitlah Sk Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 012583/BH/M.KUKM.2/II/2019 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Sejahtera Lestari Raharja (Selera). Dengan terbitnya SK Menkop UKM ini maka masyarakat Ciketing sudah secara resmi memiliki koperasi sebagai badan ekonomi penguatan masyarakat.



Leave a Reply